Ittama DPR Gelar Workshop Drafting Penyusunan Peraturan Teknis
Inspektur II Ittama DPR RI Ign Bambang Rudyanto foto : Devi/mr
Inspektorat Utama DPR RI mengadakan Workshop Drafting Perencanaan Penyusunan Peraturan Teknis di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Acara yang dibuka oleh Inspektur II Ittama DPR RI Ign Bambang Rudyanto tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada peserta workshop agar mengetahui proses penyusunan undang-undang.
“Workshop Drafting Perencanaan Penyusunan Peraturan Teknis yang kami adakan untuk rekan-rekan di Ittama, Biro Hukum, Biro BMN Setjen dan BK DPR RI. Kita undang supaya peserta tahu penyusunan secara teknis peraturan perundang-undangan di Setjen atau peraturan internal,” tutur Bambang di Ruang Pansus C, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Dalam workshop tersebut juga membahas mengenai Legislasi Semu. Legislasi Semu merupakan tata aturan oleh organisasi pemerintah yang terkait, tanpa memiliki dasar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas memberikan kewenangan kepada organisasi tersebut.
“Pentingnya agenda hari ini supaya mereka bisa mengeluarkan peraturan-peraturan kebijakan yang dikeluarkan Setjen DPR RI, tapi tidak beda dengan peraturan yang lain. Meskipun mereka mengambil peraturan dari lembaga lain, namun harus disesuaikan dengan keadaan di lingkungan DPR, yang telah kita bahas dengan Biro Hukum,” tutur Bambang.
Sementara itu, narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Reza Fikri Febriansyah berharap para pejabat dan rekan-rekan yang ikut workshop tersebut dapat menambah pengetahuan, sehingga bisa membantu Anggota DPR dalam tugas-tugas konstitusionalnya.
Selain itu dapat meningkatkan pengetahuan soal teknis dan prosedur dalam membuat peraturan dan kebijakan di internal atau yang disebut dengan legislasi semu. “Saya harap para pegawai bisa membuat peraturan yang berlaku di Sekretariat Jenderal ataupun di Ittama,” tutur Reza.
Menanggapi output yang dihasilkan oleh Setjen dan BK DPR RI, Reza melihat sudah cukup baik. Dan untuk beberapa hal Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan pelajaran dari produk hukum yang DPR keluarkan. (rh/sf)